Kasus Perdagangan Manusia

2 Pelaku Perdagangan Perempuan Tertangkap di Cianjur, Modusnya Pekerja Migran

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia. Pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka. 

Featured-Image
DR dan saudari UA menjadi tersangka kasus dugaan perdagangan manusia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur. apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana spesialis perempuan pekerja migran. Pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyampaikan ada dua tersangka yang berhasil diamankan. Keduanya berinisial DR dan saudari UA.

"Saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS," jelas Aszhari, Rabu (17/5).  

Baca Juga: Dipancing melalui Transaksi, Polisi Ciduk Pelaku Perdagangan Manusia di Lampung

Polisi menangkap DR dan UA pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Polisi menemukan sederet barang bukti. Di antaranya paspor, telepon seluler, beberapa dokumen dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon pekerja migran Indonesia. 

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Orang Perempuan Korban Perdagangan Orang

Modus operandi para pelaku adalah memproses atau melakukan perekrutan berkedok calon pekerja migran Indonesia atau PMI.

Oleh para pelaku, mereka hendak diberangkatkan ke Saudi Arabia dan Singapura secara ilegal. 

Nantinya, para pelaku mengiming-imingi para korban duit gaji sebesar 1500 riyal per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

"Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah."

Editor


Komentar
Banner
Banner