Regional

Dipancing melalui Transaksi, Polisi Ciduk Pelaku Perdagangan Manusia di Lampung

Terduga pelaku perdagangan manusia berinisial N ditangkap saat polisi melakukan penyamaran untuk memesan wanita.

Featured-Image
Ilustrasi perdagangan manusia. (Foto: BBC)

bakabar.com, JAKARTA - Terduga pelaku perdagangan manusia berinisial N ditangkap saat polisi melakukan penyamaran untuk memesan wanita.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pesisir Barat, Lampung di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Rabu (1/3).

Saat ditangkap, N mengaku memiliki sejumlah teman perempuan yang bisa diajak dengan tarif bervariasi. Salah satunya wanita berinisial P dibanderol dengan tarif Rp500 ribu untuk kemudian diantarkan ke salah satu hotel di Desa Walur.

"Saat N melakukan aksinya modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah seperti dilansir Antara, Jumat (3/3).

Baca Juga: Reformasi Lembaga Polisi: Tak Ada Lagi Beking Narkoba hingga Perdagangan Manusia

Sebelumnya polisi menghimpun laporan yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas N yang melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan manusia.

Riki menerangkan N mengakui perbuatan tersebut dilakukan selama tiga bulan terakhir.

"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujar dia.

Baca Juga: Ramai Penculikan Anak di Bekasi, Korban Ditelantarkan dan HP Dirampas

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu saksi inisial P dan sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner