News

2 Februari, Irjen Teddy Minahasa Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerima berkas perkara kasus narkoba Teddy Minahasa dan akan segera menggelar persidangan.

Featured-Image
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menggelar sidang Teddy Minahasa pada Kamis 2 Februari 2023 mendatang, Foto-apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyelesaikan berkas perkasa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dan kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengatakan sidang perdana dalam kasus tersebut dikabarkan akan digelar pada Kamis (2/2) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk berkas [dakwaan] Teddy Minahasa sudah dilimpahkan pada Rabu 25 Januari 2023. Sekarang tinggal menunggu hari sidang," ujar Lingga dalam keteranganya dikonfirmasi awak media seperti dilansir bakabar.com Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Narkoba Teddy Minahasa ke Kejaksaan

Kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa beserta komplotannya pun telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui Teddy Minahasa bakal disidangkan mulai Kamis 2 Februari 2023.

Kemudian mengenai dakwaan terhadap Teddy Minahasa yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum AKBP Dody Sebut Teddy Minahasa Tidak Kooperatif

Diketahui Irjen Teddy Minahasa adalah mantan Kapolda Jawa Timur yang terjerat dalam kasus peredaran narkoba yang terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Polisi dalam awal pengungkapan hingga menemukan keterlibatan Teddy Minahasa, sebelumnya berhasil menangkap tiga warga sipil, pengembangan kemudian dilanjutkan hingga menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Baca Juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, BNN Tak Tangani Langsung

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Selian Teddy 10 orang yang diringkus Polda Metro Jaya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner