bakabar.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan penangkapan Teddy Minahasa tidak secara langsung ditangani oleh BNN. Keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai lembaga yang menangani peredaran narkoba di Indonesia, Petrus menjelaskan jika BNN diminta sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Pengungkapannya dari Polsek tapi ahlinya dari BNN yang dimintai untuk menjadi ahli," kata Petrus saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (29/12).
Baca Juga: Laporan Akhir Tahun 2022: BNN Sita 1,9 Ton Sabu-sabu dan 1 Ton Ganja
Petrus mengatakan, langkah BNN usai melihat kepolisian yang tertangkap tangan terjerat kasus narkoba juga akan ikut mengamankan dan menangkap pihak-pihak yang terlibat.
"Dari BNN kita menangkap aparat-aparat yang lain juga, tahun yang lalu kita menangkap juga dari kepolisian ada dari militer kemudian ada dari hakim itu ditangkap oleh BNN," jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: BNN Pamer 223.897 Gram Ganja Hasil Penangkapan Jaringan Nasional
"Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Pengembangan kasus dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
Listyo mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.