Pemko Banjarbaru

Datangi Kadishub Banjarbaru, Driver Online Minta Solusi Beroperasi di Bandara

apahabar.com, BANJARBARU – Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri, Dahliansyah bersama anggotanya yang merupakan driver online menemui Dinas…

Featured-Image
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, A Yani Makkie saat menyambut kedatangan. Foto-Humas Pemkot Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri, Dahliansyah bersama anggotanya yang merupakan driver online menemuiDinas Perhubungan KotaBanjarbaru, Selasa (28/1).

Kedatangan Dahliansyah ini dalam rangka silaturahmi dan rekomendasi juga sekaligus menanyakan tentang aturan para driver online di bawah naungan Koperasi Wengga Raya Mandiri.

Baca Juga: Tes SKD CPNS Banjarbaru Segera Dimulai, Catat Tanggalnya!

Mereka berharap bisa masuk akses kawasan terminal Bandara Syamsuddin Noor untuk menjemput penumpang. Tentunya driver online siap mengikuti semua aturan-aturan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) KotaBanjarbaru, A Yani Makkie menyambut baik kedatangan mereka. Dan menjawab bahwa dirinya siap mendampingi juga mengawal para driver online dalam melengkapi izinnya.

Dikatakannya, dalam hal ini para driver online juga harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.

img

Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri, Dahliansyah bersama anggotanya yang merupakan driver online. Foto-Humas Pemkot Banjarbaru

“Kami siap saja mengeluarkan rekomendasi, tapi tetap harus ada kejelasan aturannya juga dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan,” terangnya.

Menurut informasi dari Dahliansyah, pihaknya (koperasi) telah bertemu pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan namun hasilnya nihil.

“Kami tidak menemukan titik terang, itu disebabkan karena belum adanya Peraturan Gubernur yang menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 118,” jelasnya.

Karena itu, para driver online belum bisa menerima KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan).

“Padahal Koperasi kami sudah mempunyai SK No. 55.21/42.1/DPMPTSP/2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Wengga Raya Mandiri,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini. Dinas Perhubungan KotaBanjarbaru, membantu menghubungkan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengenai persyaratan apa-apa saja yang harus di lengkapi jika para Driver Online ingin beroperasi di kawasan area terminal Bandara Syamsuddin Noor.

Baca Juga: AMB MTB XC Dimulai, Nadjmi : Selamat Bersepeda!

Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner