Tak Berkategori

Tak Kapok, Residivis Narkoba di Muara Teweh Kembali Diringkus Polisi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barut kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama…

Featured-Image
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu Kaharudin alias Kahai (57) warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut, Kalimantan Tengah. Serta barang bukti yang didapat Satresnarkoba Polres Barut di rumahnya. Foto – Satresnarkoba Polres Barut for apahabar.com

bakabar.com, MUARA TEWEH- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barut kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Kaharudin alias Kahai sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya Jalan Sengaji Hilir Gang Kuala Lumpur RT 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), Kalteng, Sabtu (31/08).

Pria berumur 57 tahun yang merupakan residivis kambuhan dan telah 3 kali tersandung kasus serupa itu kembali tak dapat berkutik setelah petugas dari Satresnarkoba menggeledah rumahnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan penangkapan pengedar barang haram tersebut. MenurutnyaKahaididuga melakukan kejahatan tindak pidana karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.

Dikatakannya,sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menjual narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

"Saat kami geledah, di dapur rumah pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu, kami menemukan barang bukti 9 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 6,55 gram, 1 pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital warna hitam merk CHQ, sebuah sendok takaran, sebuah hp merk Nokia type 105 warna putih, uang tunai Rp 400 dan sebuah kotak korek api merek nomor satu," ungkap Adhy, Minggu (01/09).

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Kahai adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah di penjara dengankasus yang sama beberapa tahun lalu," pungkasnya.

Baca Juga: Sulitnya Menjerat Penyebar Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan SKCK

Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner