Tak Berkategori

Seorang Pengedar dan Budak Sabu Dibekuk Usai Transaksi di Dalam Gang

apahabar.com, BANJARMASIN – Kawasan Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, diduga menjadi sarang peredaran…

Featured-Image
Tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Foto – Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kawasan Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, diduga menjadi sarang peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU).

Hal ini kembali terbukti setelah pihak Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara di bawah komando Kasat Narkoba, Iptu Taufik Suhardiman berhasil meringkus dua tersangka kasus narkotika golongan satu jenis sabu, yaitu Deby Prayogo alias Deby (26) dan Bachruddin alias Udin Kojek (35).

Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman mengatakan, kronologis penangkapan terhadap Deby Prayogo alias Deby terjadi di dalam Gang Jalan Abdul Aziz RT 06 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Selasa, 20 Agustus kemarin.

"Tersangka Deby Prayogo tertangkap tangan oleh petugas usai transaksi narkotika jenis sabu dilokasi," ungkap Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com.

Dari tangan warga Jalan Haji Ali RT 02, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, anggota berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,35 gram serta uang tunai sebesar Rp 70.000.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah warga setempat bernama Bachruddin alias Udin Kojek.

"Dia mengaku bahwa dipesan sabu itu dibeli dari tersangka Bachrudin yang kebetulan rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan di dalam gang Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah," tuturnya.

Dari pengembangan di rumah Bachruddin alias Udin Kojek, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Hanya sebuah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan serbuk setan itu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Tergiur Upah Rp500 Ribu, Ibu Ini Nekat Simpan Sabu di Kemaluan

Baca Juga:Melihat Polisi Datang, Fauzi Gugup dan Buang 2 Paket Sabu ke Tanah

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner