Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MA (22) warga Kecamatan Lokpaikat pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Tapin, Rabu (17/5).
Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MA (22) warga Kecamatan Lokpaikat pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Tapin, Rabu (17/5).
Hal tersebut dilaksanakan melalui upaya dengan menggandeng beberapa elemen pemerintah dan instansi atau organisasi atau lembaga masyarakat maupun mitra lainnya,
Pelapor dugaan kasus tindak pidana Undang-undang anak soal kasus relokasi SDN pondok Cina 1 yang melibatkan wali kota Depok hari ini mendatangi Polda Metro Jaya
Tak terperi kemarahan sesosok orang tua di Tabalong, Kalimantan Selatan, begitu mengetahui putrinya yang masih berusia 15 tahun digauli sang pacar hingga hamil.
Kakek asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial PN (64) nekat mencabuli mencabuli bocah 10 tahun, Senin (10/10) dini hari.
Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.
apahabar.com, MARTAPURA – Sebanyak 200 anak dari PAUD sampai SMA mengikuti Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)…
apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021…
apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tahun 2021….
apahabar.com, BANJARMASIN – Geliat bisnis lendir berbasis dalam jaringan atau online mulai bergentayangan di Banjarmasin. Polisi…