bakabar.com, TANJUNG - Tak terperi kemarahan sesosok orang tua di Tabalong, Kalimantan Selatan, begitu mengetahui putrinya yang baru berusia 15 tahun digauli sang pacar hingga hamil.
Kejadian itu diketahui orang tua korban sejak 28 Oktober 2022, setelah mendapatkan informasi dari salah seorang keponakan.
Selanjutnya tanpa pikir panjang, orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke Polres Tabalong.
Tak lama kemudian, pelaku yang baru berusia 17 tahun itu diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Pelaku ditangkap, Kamis (3/11) malam," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (5/11).
Bersamaan dengan penangkapan, juga diambil barang bukti masing-masing berupa 1 rok, hoodie, kerudung, celana pendek, pakaian dalam wanita dan celana boxer.
Pelaku sempat menawarkan mediasi kepada keluarga korban. Namun ayah korban tidak menerima atas kejadian persetubuhan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau persetubuhan dengan korban dilakukan sejak Agustus 2022," sambung Irawan Yudha Pratama.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.