Hot Borneo

Cegah Pernikahan Dini, DP3A Kalsel Perkuat Sinergitas dengan Stakeholder

Hal tersebut dilaksanakan melalui upaya dengan menggandeng beberapa elemen pemerintah dan instansi atau organisasi atau lembaga masyarakat maupun mitra lainnya,

Featured-Image
Ilustrasi pernikahan dini. Foto-Tribun Jabar

bakabar.com, BANJARBARU - Dalam mengoptimalkan RAD pencegahan pernikahan dini di Banua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel memperkuat sinergitas dengan stakeholder terkait.

Hal tersebut dilaksanakan melalui upaya dengan menggandeng beberapa elemen pemerintah dan instansi atau organisasi atau lembaga masyarakat maupun mitra lainnya, seperti perguruan tinggi, dunia usaha, perusahaan, dan media massa dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa.

Pada 2021, Kalsel mengabulkan dispensasi kawin Pengadilan Agama sebanyak 1.394 kasus. Sehingga provinsi ini masuk dalam urutan ke-4 nasional dengan angka perkawinan anak sebanyak 15,3 persen.

Dari data Simfoni PPA, pernikahan anak tersebut berbanding lurus dengan tingginya kekerasan pada perempuan dan anak di Kalsel, per Juni 2022 data menunjukkan 115 anak dan 76 menjadi korban kekerasan.

Kepala DP3A Kalsel, Adi Santoso mengatakan, berdasar hasil rapat antara pihaknya dan Bappeda yang membahas target proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun di provinsi disepakati target pada 2023 sebanyak 12,00 persen.

Untuk dapat mencapai target tersebut kata Adi, diperlukan penurunan angka perkawinan pada anak, dengan melakukan upaya efektif seperti advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di kabupaten/kota di Kalsel.

“Penjangkauan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan video program peningkatan kualitas keluarga dan imbauan pencegahan perkawinan anak," tuturnya

Editor
Komentar
Banner
Banner