bakabar.com, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MA (22) warga Kecamatan Lokpaikat. MA diduga merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 Wita di perumahan Kecamatan Lokpaikat tempat korban tinggal.
"Korban NAW 13 tahun, masih di bawah umur," ujar AKP Agung.
Adapun kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari sekolah sekitar jam 12.00 Wita. Setelah itu MA menghubungi korban melalui pesan singkat.
"MA menchat korban bertanya di mana, dijawab korban di rumah. MA bertanya lagi dengan korban, mama di toko kah dan dijawab korban, iya ditoko, kenapa?”. Setelah itu korban mendatangi ke rumah korban," jelasnya.
Tiba di rumah korban, MA langsung masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dengan mencium bibir korban.
Tidak cukup di situ, MA juga ada mencium, menghisap dan meremas-remas kedua payudara korban sampai ada memegang daerah terlarang korban.
"Pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti berupa satu lembar baju daster berwarna hijau tosca dengan motif bunga dan selembar sweater berwarna Abu abu gelab bercorak emas," pungkasnya.
Akibat ulahnya, MA (22) dikenakan Pasal 82 ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.