bakabar.com, KUKAR – Kakek asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial PN (64) nekat mencabuli mencabuli bocah 10 tahun, Senin (10/10) dini hari.
Lebih mencengangkan lagi, sang kakek masuk melalui jendela kamar korban, lalu melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban melaporkan aksi si kakek kepada orang tuanya.
“Pelaku masuk kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah. Lalu pelaku masuk dan berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi,memegang payudara dan meraba kemaluan,” ucap Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, Selasa (11/10).
Kaget tubuhnya diraba, korban pun hendak berteriak, tapi mulutnya dibungkam. Setelahnya, pelaku langsung kabur melalui jendela.
“Korban dibungkam, lalu pelaku melakukan tindakan asusilanya dan setelah itu pergi melewati jendela,” katanya.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Kukar dan tidak menunggu waktu lama, pelaku pun berhasil diringkus.
Polisi turut mengamankan satu lembar baju warna merah muda dan celana warna hitam yang digunakan korban saat itu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.