Nasional

Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Bagi Anak, Ketahui Alasannya

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021…

Featured-Image
Presiden Jokowi saat berbincang dengan anak di pengungsian NTT. Foto-Instagram

bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, penerbitan PP itu didasari dua hal.

“Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhanyuridis,” jelas Jalesawari, kutip Liputan6.com, Minggu (22/8/2021).

Dari perspektif sosiologis-empirik, lanjut dia, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kemudian anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya,” kata Jaleswari.

Menurut dia, Presiden Jokowi selalu mengingatkan, anak Indonesia harus mendapat perlindungan. Pasalnya, di pundak anak-anak terpanggul harapan akan Indonesia maju.

“Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” ujar Jaleswari.

Oleh sebab itu, Jokowi mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembangnya. Hal ini juga sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik.

Sementara dari perspektif yuridis, Jaleswari menyampaikan aturan ni dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjutmengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan PP.

Dia menuturkan PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action (aksi afirmatif) dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. PP ini juga memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah perlindungan anak.

“Memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” ucap Jaleswari.

15 Kategori Anak

Sebelumnya, Presiden Jokowi PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Aturan ini untuk memberikan rasa aman kepada anak berusia 18 tahun ke bawah dari berbagai situasi dan ancaman yang mengganggu tumbuh kembangnya.

“Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak,” demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Minggu (22/8/2021).

Dalam Pasal 3, dijelaskan ada 15 kategori anak yang wajib diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Mereka antara lain, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

Selain itu, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS. Lalu, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang. Terakhir, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.



Komentar
Banner
Banner