Pemkab Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyambut positif kegiatan reklamasi lahan pasca tambang perusahaan Sebuku Coal Grup (SCG)
Terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi eks bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pun dijatuhi hukuman berat.
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru dijatuhi hukuman.
apahabar.com, KOTABARU – Ada fakta baru di balik dugaan pencemaran sungai Sampanahan Kotabaru oleh perusahaan kelapa…
apahabar.com, KOTABARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi eks kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berinisial…
apahabar.com, KOTABARU – Destinasi Gunung Mamake Kotabaru terus mendapat perhatian serius untuk menambah deretan wisata unggulan…
apahabar.com, KOTABARU – Pemkab Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berencana akan menyiapkan kapal khusus…