Kasus Korupsi DLH Kotabaru

Giliran Eks Bendahara DLH Kotabaru Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Ratusan Juta

Terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi eks bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pun dijatuhi hukuman berat.

Featured-Image
Eks bos bendahara DLH Kotabaru, AF ketika dijemput penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotabaru. Foto: Dokumen

bakabar.com, KOTABARU - Terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi eks bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berinisial A dijatuhi vonis berat.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam sidang telah memvonis esk bendahara DLH Kotabaru 5 lima tahun penjara dan kewajiban membayar denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Jadi selain itu, A juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta," ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel M Riduan, Minggu (2/10).

"Nah, jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan maka hukumannya akan ditambah selama 1 tahun penjara," papar M Riduan, didampingi Kasi Pidsus Roh Wiharjo.

Baca: Resmi! Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLH Kotabaru Bertambah

Sebelumnya penyidik Kejari Kotabaru menetapkan eks bendahara DLH Kotabaru sebagai tersangka setelah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Kotabaru. Hasilnya, terdapat kerugian negara periode 2020-2021 Rp2,3 miliar.

Sementara A sendiri menjabat sebagai bendahara DLH Kotabaru pada tahun 2018 hingga 2021.

Selain eks bendahara DLH Kotabaru ini, Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga telah menjatuhi hukuman berat terhadap mantan Kepala DLH Kotabaru AF 7 tahun penjara plus denda Rp200 juta.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional tahun angggaran 2020 dan 2021.

Baca: Sah! Eks Kepala DLH Kotabaru Divonis 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp200 Juta

Editor


Komentar
Banner
Banner