Peristiwa & Hukum

Ikut Nikmati Duit Korupsi, 2 Pegawai DLH Kotabaru Diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru menjalin sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10).

Featured-Image
Sidang perdana dugaan korupsi di DLH Kotabaru dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - 2 pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023).

Mereka adalah Darmansyah selaku Kasubag Keuangan dan Wiwik Isturini sebagai Staf Keuangan sekaligus tenaga honorer di DLH Kotabaru.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kotabaru, Arditya Bima Yogha mendakwa Darmansyah dan Isturini telah melakukan korupsi anggaran operasional untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Dengan total kerugian negara sebesar Rp1.148.362.950," ujar Bima saat membacakan dakwaannya. Atas perbuatannya tersebut mereka berdua didakwa dengan pasal primer dan subsider. 

Untuk pasal primer JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sementara untuk dakwaan subsider mereka dakwaan dengan Pasal 3 pada undang-undang korupsi.

Atas dakwaan dari JPU tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Dariatman menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi. 

"Kami tidak ada mengajukan keberatan yang mulia," ujar Dariatman saat diminta tanggapan terhadap dakwaan kliennya.

Dengan demikian, hasil kesepakatan bersama Hakim Yusriansyah menyatakan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) pekan depan, dengan agenda pembuktian.

Usai persidangan, Bima menerangkan bahwa perkara korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilakukan mantan Kadis DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara Achmadi yang sudah menjadi terpidana.

Dari hasil pengembangan tersebut kata Bima kedua terdakwa ikut melakukan korupsi. Berupa penyimpangan atas anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional di DLH Kotabaru.

"Pada intinya mereka ikut bersama-sama melakukan penyimpangan. Dan mereka mendapat keuntungan dari korupsi tersebut," jelasnya.

Dirincikan oleh Bima bahwa penyimpangan yang dilakukan dengan berbagai cara atau modus. Di antaranya berupa membuat dokumen fiktif dan sebagainya.

Editor


Komentar
Banner
Banner