Hot Borneo

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis Lingkungan Hidup Kotabaru Dilimpahkan ke JPU

apahabar.com, KOTABARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi eks kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berinisial…

Featured-Image
Kasus dugaan korupsi mantan kepala dinas Lingkungan Hidup Kotabaru sudah memasuki tahap satu. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi eks kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berinisial AH, memasuki babak baru.

Kejari Kotabaru resmi menyerahkan berkas tahap satu kasus tersebut dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelimpahan berkas perkara tahap satu ke penyidik itu telah dilakukan 14 April 2022,” papar Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel, Achmad Riduan, Rabu (20/4).

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan kembali diserahkan JPU ke jaksa peneliti, sebelum naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya Kejari Kotabaru resmi menetapkan AH sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. AH sempat dijemput tim penyidik, karena dua kali mengabaikan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

AH ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa sebagai saksi, serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi lain.

AH merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru yang menjabat sejak 2018 hingga 2021. Dalam satu tahun, anggaran satuan kerja ini mencapai angka Rp1,9 Miliar.

Lantas AH diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan selama periode menjkabat.

Atas perbuatan itu, AH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Komentar
Banner
Banner