Pj Gubernur Jateng bantah kabar dihapuskannya insentif untuk guru keagamaan. Dia menyebut insentif itu justru ditambah.
Pelaku pencabulan yang berstatus sebagai guru pengajar akan diancam dengan hukuman maksimal atau lima tahun.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status tersangka dan menahan guru honorer yang mengajar pelajaran agama bernama Muhammad Alamsyah (MA).
Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswi SD di tempatnya mengajar.
Seorang siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dikabarkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru honorer mata pelajaran agama.
apahabar.com, JAKARTA – Foto dan alamat terduga pelaku pemukulan terhadap Ade Armando beredar di media sosial…
apahabar.com, BARABAI – Meski pandemi Covid-19 masih merebak, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus…
apahabar.com, MARTAPURA – Kesejahteraan para guru honorer dan guru agama juga menjadi perhatian pasangan calon (Paslon),…
apahabar, PARINGIN – Sebanyak 733 orang tenaga pendidik (guru) agama keliling, kaum masjid, dan guru rumah…
apahabar.com, MARTAPURA – Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat, tak terkecuali bagi para guru agama….