Rangkuman berita 14 Februari adalah Vonis 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, lalu ada juga pesan haru dari anak Ferdy Sambo dan pelecehan kepada jurnalis apahabar
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai harapan.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa lega terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara.
Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyampaikan ada 11 poin bantahan atas analisis fakta dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menerima seluruh duplik dan menolak replik.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan seluruh dalil replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Kuat Ma'ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapannya (replik) terhadap nota pembelaan (pledoi), terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapannya (replik) terhadap nota pembelaan (pledoi), terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut Yosua pernah membayar biaya sekolah anak Kuat Ma'ruf, setelah keduanya saling mengenal.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.