bakabar.com, JAKARTA - Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Adapun majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun hakim menyebut hal memberatkan adalah berbelit-belit dalam persidangan, sehingga memutuskan vonis lebih tinggi.
Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatan. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara terkait hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.
Dalam putusan sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan tak satu hal meringankan pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.
Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.