News Flash

[ Apahabar News Flash ] Vonis Kuat Ma'ruf, Pesan Haru Anak Sambo & Pelecehan Jurnalis apahabar

Rangkuman berita 14 Februari adalah Vonis 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, lalu ada juga pesan haru dari anak Ferdy Sambo dan pelecehan kepada jurnalis apahabar

bakabar.com, JAKARTA - Dua orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal divonis lebih tinggi oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan.

Kuat yang merupakan sopir pribadi Ferdy sambo dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Keduanya dituntut dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Usai persidangan, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis yang dilayangkan.

Vonis lebih tinggi juga diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf Sesuai Harapan

Pesan Haru Anak Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan berencana kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat sudah memasuki babak akhir. Dua terdakwa utama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Usai putusan tersebut, anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, menyampaikan pesan haru di akun media sosial pribadinya.

Selain itu,  putri sulung Ferdy Sambo juga mengunggah sebuah video dengan latar belakang ayahnya tengah menggendong anak kecil di dalam kendaraan.

Jurnalis bakabar.com Alami Pelecehan Seksual di Rakernas Partai Ummat

Jurnalis bakabar.com mengalami pelecehan seksual saat meliput rakernas partai ummat di asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi saat jurnalis bakabar.com hendak meminta keterangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir di acara rakernas Partai Ummat.

Selain peristiwa pelecehan, gelaran Rakernas juga diwarnai dengan pencurian 11 ponsel, charger, hingga tas yang berisi barang pribadi.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Jurnalis bakabar.com di Rakernas Partai Ummat

Editor


Komentar
Banner
Banner