bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapannya (replik) terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Iya, hari ini ditambah jadwal replik untuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada bakabar.com, Jum'at (27/1).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membahas agenda replik ini pada sidang pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (24/1) lalu.
"Baik selanjutnya kepada jaksa penuntut umum, apakah akan mengajukan replik terhadap pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso kepada JPU, Selasa (24/1).
Pertanyaan majelis hakim tersebut langsung ditanggapi JPU yang mengajukan replik secara tertulis, serta meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama satu minggu.
"Atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa, kami akan mengajukan replik secara tertulis dan jika berkenan majelis hakim memberikan kami waktu satu minggu untuk menyelesaikan," pinta JPU.
Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan permohonan JPU dengan menetapkan hari ini, sebagai agenda JPU membacakan replik terhadap pledoi ketiganya.
"Baik, hari Jum'at (27/1) dengan agenda replik dari penuntut umum atas pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum," ujar Hakim Ketua Wahyu.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dalam tuntutan JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman pidana selama delapan tahun.