bakabar.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merespons status tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia Muhammad Yusrizki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yusrizki menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Yukki Nugrahawan,
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Kamis (15/6).
Yukki mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepada aparat penegak hukum.
"Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Yusrizki dalam Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Yukki memastikan program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia,
"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi," imbuhnya.
Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Baca Juga: Dirut PT Basis Utama Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo!
Untuk diketahui, Kejagung RI telah menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Yusrizki hari ini, Kamis (15/6).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.