Pria Pembuat Onar

Yudo Andreawan Alami Gangguan Jiwa, Pengamat: Hukum Beri Ruang untuk Pengobatan

Dalam undang-undang Yudo dengan gangguan mental mendapat ruang untuk pengobatan. Tapi dia tetap bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.

Featured-Image
Pria Pembuat Onar Di Manggarai, Yudo Andreawan (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Belakangan nama Yudo Andreawan viral di media sosial lantaran tingkahnya yang membuat onar di stasiun Manggarai, Jakarta karena dipicu gesekan dengan penumpang lain.

Terbaru, RS Polri mengumumkan hasil observasi terhadap Yudo si pembuat onar. Pihaknya menyatakan bahwa Yudo mengalami gangguan jiwa.

Saat ini, Yudo sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogrol, Jakarta Barat untuk menjalani perawatan pemulihan kondisi kejiwaannya.

Namun selama proses perawatan, Yudo tetap dalam pengawasan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nasib Yudo Andreawan Ditentukan Setelah Observasi Dokter

Menanggapi itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai langkah tersebut sudah tepat. Menurutnya Yudo memang mengalami gangguan mental, namun, tetap bertanggung jawab secara hukum.

"Yang bersangkutan (Yudo Andreawan) memang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tapi termasuk yang tetap legally liable (Bertanggungjawab secara hukum)," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Sabtu (6/5).

Ketika ditanya apakah sejatinya bagi pelaku yang mengidap gangguan mental bakal mendapatkan keringanan secara hukum. Adrianus membenarkan hal tersebut. "Pasti ada, hukum memberi ruang untuk pengobatan," lanjutnya.

Baca Juga: Sering Bikin Onar, Yudo Andreawan Klaim Alami Gangguan Mental

Berdasarkan pada pasal 44 KUHP ayat 1 "Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana'.

Mengacu pada beleid tersebut diberikan ruang kepada hakim untk memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengobatan terlebih dahulu sebelum menjalankan hukuman.

"Namun, rumusan pasal itu memberi ruang bagi Hakim untuk memerintahkan terdakwa diobati dulu sebelum ditahan atau melakukan bersamaan," pungkasnya.

Baca Juga: Yudo Andreawan Mengaku Kapok Sering Bikin Onar

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus Yudo Andreawan, seorang pria yang viral di media sosial yang membuat onar di stasiun Manggarai, Jakarta karena masalah sepele senggolan dengan penumpang lain.

Namun Yudo juga sudah pernah ditangkap polisi karena keonarannya menyerang seseorang di mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

"Ternyata yang bersangkutan ini di bulan Januari itu sudah ada masyarakat yang melaporkan. Itu dilaporkan perbuatan 335, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah. 

"Kronologi awalnya pelaku ini membuat grup, di mana grup ini semua rekan-rekannya teman-teman dimasukkan ke dalam grup Whatsapp," tambahnya.

Baca Juga: Yudo Andreawan Bikin Gaduh Stasiun hingga Serang Orang di Mall

Lalu salah satu temannya, Reinhard Richard risih dengan kebohongan Yudo yang menyebut dirinya akan menikah.

"Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali. Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," ujarnya.

Kemudian Yudo dengan korban bertemu di mall Grand Indonesia dan terjadi perselisihan. Pengakuan korban, ia ditendang, dicakar hingga diludahi Yudo Andreawan.

"Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner