Jejak Harun Masiku

Yahhh, KPK Ngaku Kehilangan Jejak Masiku Lagi

KPK belum juga mampu menangkap Harun Masiku. Teranyar, jejak eks calon legislatif dari PDI-Perjuangan itu

Featured-Image
Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang tersangkut kasus suap KPU. Foto via Indeks News

bakabar.com, JAKARTA - KPK belum juga mampu menangkap Harun Masiku. Teranyar, jejak eks calon legislatif dari PDI-Perjuangan itu terendus sudah terbang ke luar negeri.

Masiku merupakan tersangka dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK sedianya telah menerjunkan tim. Di negara tetangga yang berbatasan dengan Riau itu, Masiku kabarnya menyamar sebagai marbot atau penjaga masjid.

Baca Juga: ICW Ragu Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

"Terkait dengan saudara HM [Masiku] yang DPO [buron] ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga," jelas Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur, Jumat (7/7).

KPK lantas melakukan pengecekan di sana. Namun tak berhasil. 

"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga di apartemen, kami sudah cek ke sana, tapi sampai saat ini belum ditemukan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Bantah Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Kendati demikian, KPK, kata Asep, telah bekerja sama dengan otoritas di luar negeri untuk mendeteksi keberadaan caleg asal Sumatera Selatan itu.

"Kami juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya, yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Karena memang red notice-nya sudah ada, dan itu juga sudah menjadi DPO juga di negara-negara lain dengan red notice itu ya," kata Asep.

KPK, kata dia, memastikan akan menangkap Masiku dengan segala cara. "Sebetulnya targetnya itu secepatnya," kata Asep. "Saya tuh pingin kalau ada misalkan ada informasi yang A-1 [valid], besok kita berangkat gitu," sambungnya.

Baca Juga: Irit Bicara Soal Pengejaran Harun Masiku, Firli: Kita Tetap Kerja

Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun lamanya. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Januari 2020 silam. Suap guna melancarkan proses pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI.

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka dalam skandal suap KPU. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedang Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner