BURONAN KPK

KPK Bantah Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hembusan isu yang menyebut buronan Harun Masiku menjadi marbut di sebuah masjid yang berada di Malaysia.

Featured-Image
Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang tersangkut kasus suap KPU. (Foto: Indeks News)

apahabar,com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hembusan isu yang menyebut buronan Harun Masiku menjadi marbut di sebuah masjid yang berada di Malaysia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait kemungkinan Harun Masiku melarikan diri ke negeri jiran, Malaysia.

“Nah itu informasi itu belum kami terima,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3).

Baca Juga: Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Pukat UGM: Jadi Tolak Ukur Independensi KPK

Namun ia kembali mengumbar janji bahwa KPK akan terus mencari dan menangkap Harun Masiku meski pengejaran buronan politisi PDIP berpacu dengan waktu.

“Intinya semua DPO (daftar pencarian orang) pasti akan kita cari, satu persatu kan akhirnya bisa kita tangkap,” lanjut Alex.

Diketahui Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Baca Juga: Irit Bicara Soal Pengejaran Harun Masiku, Firli: Kita Tetap Kerja

Dalam perkara tersebut, KPU telah memproses sejumlah pihak. Salah satu di antaranya, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis tujuh tahun penjara. 

Selain itu, juga ada kader PDI Perjuangan lainnya seperti Agustin Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara. Ia disebut ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Soal Harun Masiku, Pakar: Itu 'PR' KPK Meskipun Bersinggungan dengan Kekuasaan

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada dua tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Editor


Komentar
Banner
Banner