BURONAN KPK

Soal Harun Masiku, Pakar: Itu 'PR' KPK Meskipun Bersinggungan dengan Kekuasaan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pencarian Masiku merupakan PR besar KPK meskipun bersinggungan dengan Kekuasaan.

Featured-Image
Pakar dan Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Instagram/@fickarhadjar

bakabar.com, JAKARTA – Masih kaburnya usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun Masiku telah menyita perhatian publik. Pasalnya, mantan politisi PDIP itu hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa pencarian Masiku merupakan pekerjaan rumah (PR) yang wajib diselesaikan oleh KPK.

“Soal HM itu PR KPK yang harus diselesaikan, bagaimanapun harus ditunaikan,” ujar Fickar kepada bakabar.com, Sabtu (28/1).

Baca Juga: Soal Rencana Senyap KPK Ringkus Harun Masiku, MAKI: Ngeles Mulu!

Menurutnya, KPK harus berani mengambil risiko, meskipun harus berhadapan dengan pihak tertentu yang diduga melindungi Masiku. KPK harus berani mengambil risiko tersebut.

“Saya kira meski harus bersinggungan dengan kekuasaan, KPK harus berani melakukannya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengaku bahwa pihaknya telah menangkap radar keberadaan Harun Masiku. Terakhir, menurut KPK, Harun Masiku terdeteksi berada di luar negeri.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/1).

Baca Juga: KPK akan Terapkan Mode Senyap Ringkus Harun Masiku dan DPO Korupsi Lain

Harun Masiku merupakan tersangka terkait dugaan suap pemilihan anggota DPR tahun 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam hal itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu yang divonis 7 tahun penjara dan Agustin Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara.

Agustin sendiri diduga ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan.

“Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun,” pungkas Asep.

Editor


Komentar
Banner
Banner