News

KPK akan Terapkan Mode Senyap Ringkus Harun Masiku dan DPO Korupsi Lain

KPK semakin semakin percaya diri akan menangkap buronan Harun Masiku. Mereka akan menggunakan operasi senyap.

Featured-Image
Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang tersangkut kasus suap KPU. (Foto: Indeks News)

bakabar.com, JAKARTA – Usai menangkap mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mode senyap untuk menangkap para buronan termasuk Harun Masiku.

“Kalau DPO itu jangan digembor-gemborkan, pakai mode senyap,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (26/1).

Selain Izil dan Harun Masiku, KPK masih memiliki beberapa buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Harun Masiku Masuk Radar KPK, Boyamin: Kalau Benaran Langsung Tangkap Lah!

Beberapa orang tersebut yakni Paulus Tannos tersangka korupsi E-KTP. Paulus sebelumnya sempat hampir tertangkap usai diketahui berada di Thailand, namun pihak berwajib terlambat menerbitkan Red Notice kepada Interpol untuk menangkap Paulus.

Buronan yang kedua yaitu Kirana Kotama yang sudah buron sejak tahun 2017. Kirana terlibat dalam kasus suap pengajua revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya yaitu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan berbagi proyek di wilayahnya.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK: Lebih Besar dari Kasus Munjul

Saat ini, KPK juga masih menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku.

“Ada cekal dan lain-lain. Otomatis ada kerja sama,” pungkas Karyoto.

Diketahui, Harun Masiku sudah menjadi buronan selama hampir dua tahun sejak awal 2020.

Ia diduga melakukan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diloloskan menjadi anggota DPR melalui PAW.

Baca Juga: Dua Tahun Buron, KPK Ungkap Lokasi Harun Masiku

Terkait hal tersebut, KPK menetapkan Wahyu dan tiga orang lainnya yakni eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun sebagai tersangka.

Namun nahas, ketika itu Harun lolos dari penangkapan dan berhasil melarikan diri hingga dinyatakan buron oleh KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner