bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025).
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Terlihat Hasto, yang mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgol, juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy meminta seluruh kader untuk tetap tenang dalam menyikapi penahanan Hasto.
Dia juga mengingatkan seluruh kader untuk tetap solid menjaga keutuhan partai dan tegak lurus dengan kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kepada seluruh kader, keluarga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Kamis (20/2/2025).
Ronny pun menegaskan bahwa saat ini seluruh kegiatan dan aktivitas partai masih dipimpin langsung oleh Megawati.
Atas dasar itu, dia berharap seluruh kader untuk mendukung dan menyukseskan seluruh agenda partai di bawah kepemimpinan Megawati.
“Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri,” jelas Ronny.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.
Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjan Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto sempat ke KPK untuk memantau pengamanan pemeriksaan Hasto.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, yang hingga kini buron.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin, Hasto mengaku dirinya menjadi korban dari proses politik hukum yang digunakan oleh kekuasaan. Dia menyebut ada pihak yang menggunakan kekuasaan untuk menindas orang yang kritis terhadap demokrasi.
"Sebab saya menjadi korban dari suatu proses politik hukum yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk melakukan penindasan terhadap pihak yang kritis membangun demokrasi dan menegakkan konstitusi," ucapnya.
Hasto mengaku bukan pejabat dan tak menimbulkan kerugian negara dalam kasusnya. Namun, dia heran berbagai intimidasi dilakukan terhadapnya dan orang-orang terdekat.
"Karena itu lah menghadapi berbagai intimidasi dan berbagai penyalahgunaan hukum tersebut kita semua harus berjuang dengan kepala tegak. Kita harus berjuang menegakkan kebenaran agar keadilan sejati bisa diwujudkan," kata Hasto.
Sebelumnya, Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.(*)