bakabar.com, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6/2024), Kusnadi, Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengaku pernah bertemu dengan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Pengakuan pernah bertemu Harun Masiku itu diucapkan Kusnadi kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu petang.
"Iya pernah," ujar Kusnadi singkat.
Hanya saja, Kusnadi tidak menyampaikan secara gamblang pertemuan dimaksud, apakah terjadi saat Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sebelumnya.
Kusnadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Kusnadi bersama tim penasihat hukum meninggalkan Kantor KPK mulai pukul 18.31 WIB.
Kusnadi mengatakan, penyidik KPK mengonfirmasi isi handphone-nya yang telah disita dalam pemeriksaan tersebut. Adapun isi handphone itu, menurut dia, hanya berupa komunikasi antarstaf DPP PDIP mengenai pembayaran-pembayaran agenda partai. Ia mengaku tidak didalami mengenai keberadaan Harun.
"Percakapan saya dengan staf DPP. Ya pembayaran-pembayaran, (seperti) pembayaran wayang kemarin," ucap Kusnadi, dikutip dari cnnindonesia.com.
Dalam kesempatan itu, Kusnadi mengaku juga tidak mengenal pengacara Simeon Petrus serta Melita De Grave dan Hugo Ganda (Mahasiswa) yang sudah lebih dulu diperiksa tim penyidik KPK.
"Enggak kenal, enggak tahu saya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pemeriksaan Kusnadi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku.
Tessa tak ingin buru-buru menyampaikan Kusnadi mengetahui keberadaan Harun. Ia menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik.
"Pemeriksaan Kusnadi untuk tersangka HM [Harun Masiku] hari ini mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani yaitu tersangka HM maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri. Kurang lebih seperti itu," kata Tessa.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(*)