bakabar.com, JAKARTA - Sengketa tanah antara warga Pancoran Buntu II dan PT. Pertamina masih berlangsung. Kini warga membawa laporan ke gubernur atas pelanggaran HAM dan kriminalisasi yang masih dialami oleh warga.
Dalam kesempatan tersebut warga menuntut dua hal yakni tidak menerima, memfasilitasi, menyetujui dan/atau menjadi bagian dari permintaan pihak PT Pertamina maupun PT Pertamina Training & Consulting (PT PTC) untuk melakukan penggusuran paksa terhadap Warga Pancoran Buntu II.
Adapun yang kedua memberikan perlindungan hukum kepada warga Pancoran Buntu II dengan memastikan Pemprov DKI Jakarta serta seluruh jajaran, baik wali kota, camat, serta lurah untuk tidak melakukan segala praktik intimidasi dan ancaman penggusuran paksa yang dialami oleh warga.
Baca Juga: Sering Diintimidasi, Warga Pancoran Geruduk Balaikota Gubernur DKI
Pendamping hukum warga Pancoran, Jihan Fauziah Hamdi menjelaskan jika pemprov wajib penuhi tuntutan warga sebagai bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia," kata Hamdi, Jumat (10/2).
Ia kembali menuturkan jika penggusuran paksa tanpa perintah dari pengadilan adalah pelanggaran. "Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan penggusuran paksa sepihak tanpa adanya perintah dari pengadilan," ungkap Hamdi.
Baca Juga: Angka Stunting DKI Jakarta Turun 14 Persen, Pj Heru Kebut Melalui Sosialisasi
"Hal ini bertentangan dengan beberapa ketentuan, seperti UU No. 5 Tahun 1960 Pokok-Pokok Agraria, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, UU Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan Pasal 195 dan Pasal 196 HIR yang mengatur secara tegas bahwa kewenangan eksekusi dalam suatu sengketa tanah hanya dimiliki oleh pengadilan negeri setempat," terusnya.
"Apabila Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan penggusuran terhadap warga Pancoran Buntu II, maka Pemprov DKI Jakarta telah melangkahi kewenangan Pengadilan Negeri dan melakukan tindakan main hakim sendiri," tutup dia.