Tak hanya itu, Machli juga mempaparkan bahwa anggota keluarga yang melakukan proses pemusalaraan berisiko tinggi tertular virus Corona.
"Yang mencium mayat ketika dikafani. Itu jadi kebiasaan warga," ucap Machli.
Artinya, oknum keluarga pasien ini melanggar pedoman menteri kesehatan (menkes) perihal pemusalaraan jenazah pasien Covid-19.
"Jadi mereka juga melanggar Peraturan Wali (Perwali). Tapi kita sudah memberikan peringatan kepada keluarga," pungkasnya.
Untuk itu, Machli berharap insiden perebutan jenazah Covid-19 tak terulang kembali di Kota Seribu Sungai.
Apabila ingin dimakamkan, kata Machli, silakan di pemakaman umum. Namun jenazah wajib melalui proses pemulasaran jenazah berdasar protokol kesehatan.
"Ini yang kita sayangkan dan sesalkan," tegasnya.
Kejadian ini, lanjut Machli, bukan kali pertama terjadi di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
"Biasanya kita berhasil edukasi untuk tidak membawa pulang jenazah tapi kali ini mereka memaksa petugas," imbuhnya.
Editor: Fariz Fadhillah