Kasus pembunuhan

Wanita Tewas di Mal Central Park, Polisi: Itu Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan karyawati berinisial FD (44) dilakukan pria berinisial AH (26) di lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat masih didalami pihak kepolisian.

Featured-Image
Kasus pembunuhan Seorang karyawati berinisial FD (44) yang dilakukan oleh pria berinisial AH (26) di lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan cara disayat lehernya masih di dalami Polisi. Foto : Ilustrasi.

bakabar.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang karyawati berinisial FD (44) yang dilakukan oleh pria berinisial AH (26) di lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan cara disayat lehernya, masih didalami pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono menjelaskan, pihaknya masih bekerja mencari motif pembunuhan tersebut. Adapun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, kalau tersangka memang sudah, karena kan memang pelaku yang melakukan, sudah pasti kita jadikan tersangka," ujar Muharam Wibisono Adipradono dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Wibisono menegaskan dalam kasus ini pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan di Polsek Tanjung Duren.

Baca Juga: Ngeri, Wanita Tewas dengan Leher Tersayat di Lobi Mal Central Park

"Iya ditahan. Dijerat Pasal 338 sama juncto perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah, kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan," ujarnya.

Wibisono membeberkan kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa 26 September 2023 pagi sekitar pukul 7.00 WIB. Saat itu, korban diketahui hendak berangkat untuk bekerja.

Secara tiba tiba, leher korban FD (44) disayat dengan pisau oleh pelaku AH (26).

"Mau berangkat kerja. Lokasinya itu di dekat lobi mal. Korban ini mau berangkat ngantor, kantornya ini di Tower APL sebelah mal. Terjadi di dekat lobi menuju ke Tower APL, kan nyambung sama mal," ujarnya.

Baca Juga: Motif Penikaman Wanita di Lobi Mal Central Park, Polisi Kebingungan

Dalam kasus ini, korban ditemukan tewas di lokasi kejadian dengan kondisi pendarahan hebat di bagian leher.

"Itu pembunuhan. Disayat (leher), luka sayat lebar. Korban tidak lama meninggal di tempat. Kita dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia," papar Wibisono.

Berdasarkan undang undang KUHP pada Pasal 338 disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner