bakabar.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto merespon instruksi menteri dalam negeri (Inmedagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Pihaknya mengaku sudah ada tindakan preventif atau pencegahan.
Tri mengaku saat ini tengah melakukan evaluasi secara internal terkait tindakan pencegahan yang dilakukan terkait pencemaran udara. Namun, dia tidak merinci tindakan itu.
“Kami lagi evaluasi di internal. Beberapa hal sudah kami lakukan terkait dengan preventif,” kata Tri saat ditemui wartawan, Rabu (23/8).
Baca Juga: Penderita ISPA 2023, Dinkes Kota Bekasi: Jumlahnya 66.172 Jiwa
Baca Juga: Resmi Dilantik jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Fokus 4 Hal
Dia mengaku juga telah diminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk fokus pada persoalan polusi udara. Serta berkolaborasi untuk mengatasi hal itu dengan wilayah lainnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Inmendagri itu ditujukan kepada kepala daerah baik gubernur dan wali kota di Jakarta, Depok, Bogor, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).
Adapun upaya yang perlu dilakukan meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, dan pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker. Kemudian pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.