bakabar.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut proyek lumbung pangan food estate hanya menguntungkan segelintir orang.
“Varietas yang disiapkan oleh pihak ketiga. Ada memang aktor-aktor yang diduga mendapat keuntungan lebih dari pengadaan atau penyediaan saprodinya, baik pupuk, kapur sampai ke bibit,” ungkap Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata kepada bakabar.com, Kamis (26/10).
Menurut Bayu, pihak ketiga tersebut banyak mendapat keuntungan dari proyek yang ada. Menurutnya, meski proyek food estate ini gagal, pihak ketiga paling banyak mendapat keuntungan.
“Meski proyeknya gagal, mereka tetap dapat keuntungan dari anggaran negara yang dipakai. Makanya hasil temuan BPK dan DPR itu jadi satu hal penting untuk dievaluasi atau audit karena ada indikasi korupsi ketidaksesuaian penggunaan anggaran implementasi food estate tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Proyek Food Estate Rugikan Petani: Tak Bisa Jual Beras ke Bulog!
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Kalteng, pihak ketiga yang bermain di food estate terdiri dari beberapa perusahaan besar.
Perusahaan swasta yang juga terlibat dalam proyek tersebut ialah PT Hutama Karya (Hutama Karya) yang berkolaborasi dengan PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Adipatria.
Tiga perusahaan tersebut menggarap salah satu proyek pengembangan food estate di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Pihak swasta lain yang juga berperan adalah Agrinas dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Perusahaan ini di bawah naungan Kementerian Pertahanan RI.
Baca Juga: Warga Kalteng Diintimidasi Imbas Proyek Food Estate Prabowo
Selain itu, organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di bawah pimpinan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden juga punya peran dalam proyek food estate. Sedangkan perusahaan perusahaan di bawah jaringan Moeldoko adalah M-Tani.
“Pihak ketiga yang ketahuan itu Rajawali Nusantara Indonesia, Moeldoko Tani. Ada banyak pihak ketiga yang bermain di proyek food estate ini untuk penyedia saprodi,” kata Bayu.
Meski belum mendapat hitungan pasti terkait kerugian yang terjadi, Bayu memprakirakan kerugian negara hingga 2023 mencapai Rp4,2 triliun. “Itu hanya padi dan belum singkong dan tanaman lainnya,” kata Bayu.
Selain pihak ketiga, Wahli Kalteng juga menyebut pihak yang harus bertanggung jawab adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pengambil keputusan.
Baca Juga: Proyek Food Estate Prabowo Dicap Penyebab Karhutla di Kalteng
Beberapa kementerian yang masuk dalam pihak bertanggung jawab dalam food estate adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kementerian LHK berperan sebagai pihak yang memberi persetujuan atau menetapkan kawasan hutan untuk program ketahanan pangan.
Kemudian Kementerian Pertanian yang menjadi leading sektor rice food estate di eks PLG dan mengelola subsidi benih.
Sementara Kementerian Pertahanan menjadi leading sector cassava food estate dan pengusul penggusuran kawasan hutan untuk food estate.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Pungut Cuan Markup Belasan Miliar, Proyek Food Estate?
Sedangkan Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional menyediakan tanah melalui mekanisme Inventarisasi Kepemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan TORA (IP4T).
Lalu, Kementerian BUMN adalah pihak yang bermitra dengan korporasi yang berinvestasi di bidang food estate. Kementerian Keuangan berperan dalam menyediakan anggaran dari APBN untuk food estate.
Sedangkan Kementerian PUPR adalah pihak yang membangun infrastruktur irigasi dan food estate (irigasi, jembatan, jalan dan waduk) serta intensifikasi kanal.
Kementerian PUPR juga menggunakan anggaran sebesar Rp694,5 miliar untuk peningkatan konektivitas menuju lumbung pangan baru.
Baca Juga: Bentrok Seruyan, Walhi Desak Pemprov Kalteng Cabut HGU PT HMBP 1
Gubernur juga disebut memiliki andil dalam perencanaan kawasan hutan, pembangunan kehutanan sebagaimana diatur dalam Permen LHK P.07/2021.
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Kalteng, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp104 triliun, termasuk untuk membangun food estate melalui beberapa kementerian.
Program food estate pertama dilaksanakan di Provinsi Kalteng dengan dua konsep pertanian, yakni padi di lahan aluvial seluas 165.000 hektare (bekas lahan gambut) dengan leading sektor Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Walhi: 3 Perusahaan Malaysia di Kalbar Biang Keladi Karhutla!
Sedangkan untuk leading sektor tanaman singkong di lahan seluas 60.000 hektare adalah Kementerian Pertahanan.
Food estate pertama berada di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalteng dengan luasan lahan sebesar 30.000 hektare.
Sedangkan food estate singkong dilaksanakan di Kabupaten Gunung Mas dengan luasan proyek mencapai 164,5 ribu hektare.