bakabar.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menertibkan media promosi seperti spanduk yang ditempelkan pada pohon karena dinilai merusak lingkungan.
Direktur Walhi Sumsel Yuliusman di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya sering menjumpai pohon dijadikan media promosi baik komersil maupun non komersil di jalanan Kota Palembang.
“Pohon dijadikan media promosi apapun itu seperti spanduk dan sebagainya baik kepentingan bisnis ataupun politik yang dipasang dengan cara diikat, ditempel, ataupun dipaku merupakan tindakan yang merusak lingkungan,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (17/7).
Baca Juga: Polisi Panggil Saksi Ahli Terkait Kasus Pencemaran Sungai Pamekasan
Ia menjelaskan bahwa pohon itu bukan tempat media untuk promosi, melainkan guna penghijauan kota dan fungsi lindung, dan juga oknum-oknum yang memasang media promosi tersebut tidak memiliki pengetahuan atau kepedulian terhadap lingkungan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemkot Palembang segera ditertibkan media promosi tersebut dan juga bisa menindak oknum-oknum tersebut.
"Sebaiknya secepatnya Pemkot memperbaiki ataupun membersihkannya, karena iklan itu ada tempat khusus yaitu reklame. Kalau bisa juga ditindak oknum-oknum yang menyalahi fungsi pohon sebagai penghijauan," kata Yuliusman.
Baca Juga: Polri Punya Banyak PR di Kalsel! Walhi: Terlalu Lembek
Baca Juga: Penduduk Desa Kinjil Ditahan, WALHI: Hentikan Kriminalisasi Warga
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Cherly mengatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang No.17 Tahun 2017, pemasangan atribut publikasi di fasilitas umum itu tidak diperbolehkan termasuk pada pohon.
Menurut dia, penertiban media promosi masih belum maksimal, karena kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, dan penertiban diprioritaskan pada jalan protokol.
“Banyak media promosi yang melanggar itu tidak sebanding dengan SDM yang dimiliki, sehingga kami hanya fokus pelanggaran yang ada di jalan protokol, sedangkan untuk jalan lingkungan bersinergi dengan pihak kelurahan untuk penertibannya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati pemilik atribut yang melanggar peraturan tersebut agar dilakukan penertiban secara mandiri.