bakabar.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar aksi solidaritas terkait penahanan warga Desa Kinjil, Kalimantan Tengah yang dituduh mencuri sawit milik PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang merupakan anak perusahaan Harita Group. Aksi solidaritas dilakukan tepat di depan kantor PT BGA di Jl. Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Tiga warga tersebut yaitu Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40), sudah mendekam di penjara dan harus mengganti rugi Rp2,9 juta. Mereka bertiga terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penahanan tersebut dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya. Sementara itu, fakta menunjukkan, tanaman sawit yang dipanen oleh Aleng dkk berada di tanah milik mereka sendiri yang berada jauh dari konsesi HGU milik PT BGA.
“Jelas, sebenarnya PT BGA lah yang mengambil tanah rakyat dan melakukan kriminalisasi terhadap Aleng dkk. Kami menyayangkan kenapa bentuk-bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi dan aparat kepolisian terhadap rakyat terus menerus berulang di Kalimantan Tengah," ujar Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata, saat melakukan aksi, Senin (19/6).
Baca Juga: Rusak Lingkungan, Walhi Sulteng Serukan Penghentian PLTU Captive
Perwakilan masyarakat dari Kalimantan Tengah, Gusti Samudra juga menjelaskan bahwa pihak Desa Kinjil telah mengembalikan tanah yang diklaim oleh PT BGA tersebut kepada Aleng dkk. Bahkan, pihak desa telah memberikan surat keterangan atas tanah kepada Aleng.
Atas dasar itulah, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya.
“Aleng dkk hanya tiga dari masyarakat petani yang selama ini menggugat ketidakadilan atas praktik buruk skema plasma PT BGA," ungkap Gusti.
Ia menambahkan, "Mereka menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50% dari lahan yang diserahkan, namun tak digubris perusahaan. Karena itu, mereka menarik diri dari kerja sama kemitraan plasma dengan perusahaan."
Baca Juga: WALHI Pesimistis Target Zero Emission Bisa Terwujud di 2040
Atas dasar itu Koalisi Keadilan untuk Kinjil yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, Walhi Eksekutif Nasional, Greenpeace, Pantau Gambut, PILNET, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu-individu aktivis lingkungan dan masyarakat adat mendesak agar PT BGA mencabut laporan mereka dan Polres Kotawaringin Barat segera melepas Aleng dkk.
Koalisi juga mendesak PT BGA berhenti melakukan kriminalisasi dan mengembalikan serta mengakui hak rakyat di desa Kinjil atas tanah mereka.
“Mengkriminalisasi rakyat, melakukan aktivitas di luar izin HGU, melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, dan memunculkan konflik agraria berkepanjangan. Seharusnya fakta-fakta ini cukup untuk pengurus negara ini melakukan evaluasi terhadap izin PT BGA.” ungkap Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi.