bakabar.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menemukan sebanyak 2.513 alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Burhanudin mengatakan, pihaknya masih melakukan rekapitulasi.
"Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang," kata Burhan, Rabu (27/12).
Baca Juga: Bawaslu Bogor Usut Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Dia mengatakan bahwa pelanggar beragam. Mulai dari tingkat Capres, DPR RI, DPD RI, hingga tingkat kabupaten. Pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti.
"Sehingga tentu dugaan pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti baik merekomendasi kepada Satpol PP," imbuhnya.
Pelanggaran termasuk di antaranya penempelan alat peraga di fasilitas umum seperti angkutan umum. Burhan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga: Kampanyekan Paslon 01 di Medsos, Guru Cianjur Dilaporkan ke Panwascam
"Kita sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan layangkan surat kaitan rekomendasi untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Burhan menyebut mayoritas pelanggaran yaitu menempel alat peraga kampanye di pohon dan tiang listrik. Penertiban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, lanjutnya, segera dijadwalkan.
"(Diterbitkan) tergantung Satpol-PP menjadwalkannya kapan. Kita juga pelaksanaan penertiban itu serentak di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor," pungkasnya.