bakabar.com, CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas, pendaki yang menyalakan bom asap atau flare di kawasan puncak Gunung Gede Jawa Barat. Akibat dari perbuatannya tersebut, videonya sempat viral di media sosial.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Agus Deni mengatakan jajarannya telah mengantongi identitas pendaki yang diduga menyalakan bom asap atau flare di kawasan puncak Gunung Dede dan Alun-alun Suryakancana.
Jajarannya, kata Agus, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak terduga pendaki tersebut.
"Identitas dari pendaki tersebut, sudah kita kantongi. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya hukum," kata Agus saat dihubungi bakabar.com, Jumat (24/2).
Baca Juga: Merasa Dizalimi Kompol Dwi, Sugeng Surati Jokowi: Kritik Institusi Penegak Hukum
Agus menyebutkan pendaki tersebut terancam Undang-undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Pasal 33 (3) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
"Ketentuan pidana Pasal 40 (4); Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di Pasal 21 (2) dan (2), serta pasal 33 (3) di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," jelasnya.
Diketahui dalam video berdurasi 26 detik itu, tampak pendaki berhelm taktikal itu memegang flare dengan berdiri di atas batu pembatas jalur pendakian.
"Dalam video viral itu, tampak seorang pria berjaket ungu menyalakan flare asap berwarna hijau di puncak Gunung Gede. Sedangkan rekannya yang lain merekam pemegang flare asap yang berpose di sisi tebing," ujarnya.
Baca Juga: Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Agus menuturkan, jajarannya sangat mengecam aktivitas oknum pendaki itu. Selain, dapat membahayakan kesehatan para pendaki lainnya, juga membahayakan kelestarian satwa liar yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
"Kita imbau seluruh pendaki agar menaati semua peraturan yang berlaku dfan turut serta dalam menjaga kelestarian kawasan TNGGP," pungkasnya.