Pemilu 2024

[VIDEO] KPMK Desak Anwar Usman Dicopot dan Bentuk Pansus MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, terus bergulir dan menjadi polemik di masyarakat.

bakabar.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, terus bergulir dan menjadi polemik di masyarakat. Putusan MK No.90/PUU-X/2023 menjadi sekenario memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) Ridwan Darmawan menegaskan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.

Ridwan menilai, putusan ‘dissenting opinion’ yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.

Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut telah melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6) dan melanggar kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Akademisi: Publik Harap Putusan MKMK Objektif

Diketahui Gibran Rakabuming Raka adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Maka wajar jika publik dengan sinis menyebut MK sebagai mahkamah keluarga.

Karena itu, Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan hakim konstitusi Anwar Usman karena dinilai cacat hukum.

Selanjutnya, KPMK juga meminta DPR RI untuk segera menindaklanjuti dengan serius dengan membentuk Pansus Mahkamah Konstitusi.

Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner