Pemilu 2024

[VIDEO] Gugatan Ditolak MK, PSI Minta Doa Masuk Parlemen

PSI kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

bakabar.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Penolakan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjo usai menghadiri agenda putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) menyatakan kekecewaannya.

Francine menilai, putusan MK menunjukkan tidak diberinya peluang bagi para pemuda untuk bisa turut maju dalam kontestasi politik di ranah pimpinan tertinggi negara. Alhasil, peluang anak muda menjadi presiden dan wakil presiden tertutup.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materiil UU Pemilu

Menurut Francine, PSI akan terus memperjuangkan anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin, baik di tingkat kepala daerah maupun kepala negara. Francine pun menilai, putusan MK juga menunjukkan terjadinya kemunduran.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) yang diajukan PSI. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diterima MK pada 9 Maret 2023.

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca Juga: [VIDEO] Presiden Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Putusan MK

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Video Journalist: Zulfatun Sholehah
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner