utang Indonesia

Utang Pemerintah Rp17.500 T, Kemenkeu: Bombastis dan Menyesatkan

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun @prastow membantah informasi di media sosial terkait utang pemerintah Rp17.500 triliun.

Featured-Image
Berdasarkan data dari publikasi APBN KiTa April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun. Sumber: @prastow/ APBN KiTa

bakabar.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo melalui akun twitter @prastow membantah informasi yang beredar di media sosial terkait utang pemerintah sebesar Rp17.500 triliun.

Menurut Yustinus, hal itu merupakan informasi yang menyesatkan. "Bombastis dan menyesatkan!" tulisnya pada Kamis (11/5).

Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Pun, besaran utang, menurut Prastowo, masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikelola dengan baik. 

"Berdasarkan data dari publikasi APBN KiTa pada April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun. Tentu kita berpijak pada data resmi yg konsisten dipakai tahun ke tahun, rezim ke rezim," ungkap Prastowo.

Baca Juga: Ekonomi Kuartal II, Kemenkeu: Lebih Baik Berkat Ramadan dan Lebaran

Menurut Prastowo, utang pemerintah memiliki indikatornya yang jelas. Salah satunya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17%.

"Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60%. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB," ungkapnya.

Lebih jauh, Prastowo menjelaskan tentang kewajiban kontinjensi. Menurutnya, kriteria terkait kewajiban itu harus diluruskan agar tidak mengecoh dan menyesatkan publik. 

"Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah," paparnya.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi, Kemenkeu: Berkat Terjaganya Harga Bahan Pangan

Kewajiban kontinjensi, kata Prastowo, tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan utk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan.

"Hal ini dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi," tegas Prastowo.

Dalam laporan keuangan pemerintah pusat, utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Menurut Prastowo, Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP.

Khusus terkait BUMN, terang Prastowo, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban pemerintah pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya.

Baca Juga: Orang Indonesia Beli Rumah Triliunan di Singapura, Kemenkeu Buka Suara

"Utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi Pemerintah, jika utang ini mendapatkan jaminan oleh Pemerintah," jelasnya.

Kewajiban kontinjensi tidak serta merta menjadi utang pemerintah sepanjang mitigasi risiko default/gagal bayar dijalankan (berdasarkan history, hingga saat ini zero default atas jaminan pemerintah).

Di sisi lain, keuntungan BUMN tidak serta merta menjadi penerimaan pemerintah. Hanya jika BUMN membayarkan dividen sejumlah tertentu, maka penerimaan dividen ini diakui sebagai pendapatan (PNBP) oleh pemerintah.

Selain itu, persoalan kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah, dapat dijelaskan bahwa pemberian manfaat pensiun dilakukan setiap bulan sebagai wujud penghargaan dan komitmen pemerintah kepada para pensiunan ASN/TNI/Polri atas dedikasi dan pengabdian selama bekerja.

Baca Juga: Proyek Pengendalian Banjir, Kemenkeu: Tiga Dikerjakan di NTT pada 2023

Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. "Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, di microblogging twitter muncul postingan yang membahas utang pemerintah. Postingan yang diunggah oleh akun @OposisiCerdas itu telah dilihat sebanyak 95 ribu kali dengan 950 likes. Akun tersebut menulis, 'Dahsyat, Utang Kita Sebenarnya Rp 17.500 Triliun'.

Editor
Komentar
Banner
Banner