bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi bakal segera memanggil manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat kasus ajakan staycation terhadap karyawati.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pemanggilan tersebut menyusul laporan korban berinisial AD pada Sabtu (6/5) kemarin, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma, Sabtu (6/5) malam.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Siap Cabut Izin Bos Perusahaan yang Lecehkan Buruh Wanita
Adapun pasal yang diadukan oleh korban UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Atas kasus tersebut Hotma juga mengatakan pihaknya siap membuka layanan aduan 24 jam untuk para karyawati yang mengalami kejadian serupa.
"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut 4 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Terapkan Syarat Tak Wajar pada Karyawati
Sebelumnya, karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).
Kedatangan AD didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi 8, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya.
“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Insiden Tabrak Lari yang Tewaskan Pasutri di Bekasi
Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara non fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal B terhadap korban.
“Ada dua, Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” imbuh dia.
Laporan dua pasal tersebut membuat terduga pelaku yang saat ini menjabat sebagai manager terancam hukuman pidana 9 Bulan sampai 1 Tahun penjara.
“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” jelas Alin.