bakabar.com, BEKASI - Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap buruh wanita.
“Kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi periizinannya gak bener, contoh si perusahaan A tadi gak bener, ya mohon maaf kita akan habisin aja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta Bupati begitu,” tegasnya.
Ancaman tersebut sebagai respon dari viralnya unggahan Twitter @miduk17 soal adanya persyaratan tak wajar bagi buruh wanita yang ingin perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Buruh Wanita Diajak Tidur Atasan Demi Kontrak, PJ Bupati Minta Korban Melapor
Nyumarno menilai kasus dugaan ajakan staycation pada buruh wanita sebagai syarat perpanjangan kontrak untuk karyawati di Cikarang, membuat Kabupaten Bekasi memiliki catatan hitam.
“Sekalian kita ngelebar urusan kaya gini, bukan kami ngalangin investasi tapi ini catatan buruk bagi investor Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini,” ucapnya.
Baca Juga: Buruh Wanita yang Diajak Ajak Tidur Atasan Demi Kontrak, Resmi Lapor Polisi
Demi mengusut tuntas perkara ini, ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi 4 yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD Pengawas Ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi,” ujar Nyumarno.
Menurutnya, apapun tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan dan kesejahteraan perempuan harus ditindak secara tegas.