Nasional

Usai Periksa Firli Bahuri, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bakal menetapkan tersangka usai memeriksa Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bakal menetapkan tersangka usai memeriksa Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

"Jadi rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).

Ade menambahkan bahwa pihaknya belum memastikan waktu untuk melakukan gelar perkara. Namun ia telah menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11) mendatang.

"Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan. Jadi, kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," bebernya.

Sebelumnya Ketua KPK RI, Firli Bahuri kembali akan dicecar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL, pekan depan.

Firli akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi konstruksi perkara.

"Pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11).

Ade menerangkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri pada tanggal 2 November 2023 kemarin.

"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner