bakabar.com, AMUNTAI – Peredaran Narkotika terus saja marak di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kali ini, hasil penyelidikan polisi tim Satuan Narkoba Polres setempat berhasil mengamankan Rahmadi alias Utuh (27) warga Desa Babirik Hilir RT 001, HSU yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan di Jalan pinggir jalan Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (22/10) sore.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua budak saat akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah yang terletak di kawasan Perumahan Banjang Lestari RT07, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Ari Anggara dan Supriadi.
Pengakuan keduanya membuat bisnis terlarang Rahmadi alias Utuh terbongkar. Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari tangan pemuda pengangguran itu.
Di antaranya beberapa paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 3.17 gram, bungkus plastik piper klip, kotak rokok merek Red Bold warna hitam untuk membungkus sabu.
Kemudian ada satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP tanpa plat nomor polisi dan uang tunai hasil jual beli sabu sebesar Rp.3.415.000
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu di Kecamatan Babirik tersebut.
"Pelaku sendiri sudah ditahan di Polres HSU untuk kepentingan penyidikan," kata Iptu Siswadi.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.