bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro. Pria berinisial MA alias Asad (32) ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P membenarkan penangkapa tersebut.
“Pelaku ditangkap petugas di dalam toilet sebuah musala di Desa Garagata, Kecamatan Jaro pada Jumat (13/5) siang,” jelasnya, Minggu (15/5) sore.
Kata Yudha, penangkapan pelaku bermula dari petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang residivis, berinisial N alias Beruang yang dicurigai kembali berbisnis narkoba.
Saat itu Asad terlihat petugas keluar dari rumah Beruang di Maliau Desa Garagata, Kecamatan Jaro.
Melihat itu petugas kemudian mengikutinya, tidak lama berselang dirinya berhenti dan masuk ke toilet sebuah musala di desa setempat.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan memeriksa pelaku hingga menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram.
“Kepada polisi, pelaku mengaku narkoba tersebut baru dibelinya dari Beruang seharga Rp 600 ribu,” terang Yudha.
“Saat ini Asad telah dibawa ke Mapolres Tabalong bersama barbuk diduga sabu-sabu tersebut dan handphone berwarna putih, guna proses hukum selanjutnya. Sedangkan Beruang dalam pengembangan petugas,” pungkasnya.