bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf mesti gigit jari usai mendengarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Sebab upaya banding Kuat kandas sehingga membuat dirinya mesti tetap dipenjara selama 15 tahun.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Abdul Fattah, Rabu (12/4).
Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Soal Pisau Dapur hingga Bertemu Ferdy Sambo di Saguling
Hakim banding menyatakan vonis selama 15 tahun tersebut akan dikurangi masa tahanan Kuat Maruf selama menjalani penahanan.
“Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya.
Selain itu, Kuat Maruf diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Lalu mantan sopir Sambo itu diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi jika merasa tidak puas dengan putusan banding.
Baca Juga: Alasan Berbelit, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu dibacakan vonisnya oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Hasilnya, ia tetap diputus dengan penguatan vonis sebelumnya, yaitu hukuman mati.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mendapatkan putusan berupa penguatan vonis sebelumnya, yaitu penjara selama 20 tahun.
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga diberikan putusan oleh PT DKI Jakarta sesuai dengan putusan sebelumnya, yaitu penjara selama 13 tahun.