bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama menjalani persidangannya selama ini.
"Hal yang memberatkan, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
Selain itu, JPU menyebut perbuatan terdakwa Kuat berperan dalam menghilangkan nyawa Brigadir J, dan menorehkan luka bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan luka mendalam bagi keluarga korban," ungkapnya.
Baca Juga: [Breaking] Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara!
Selain itu, JPU juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Kuat Maruf dalam menyusun tuntutannya. Di antaranya, Kuat dianggap sopan selama di persidangan oleh JPU.
"Hal yang meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Dengan penilaian tersebut, JPU pun memutuskan untuk tetap menjerat Kuat Maruf dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340. Kuat Maruf pun dituntut selama 8 tahun penjara oleh JPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta JPU Buktikan Adanya 'Meeting of Mind'
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa tahanan," pungkasnya.
Diketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.