News

Unras di Perusahaan Ayam Cibeber, Warga Dibubarkan Polisi

Aksi yang dilakukan warga dari dua desa di Kecamatan Bojongpicung itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Polsek Cibeber

Featured-Image
Kapolsek Cibeber, Kabupaten Cianjur saat memberikan arahan kepada para pengunjuk rasa dari dua desa di Kecamatan Bojongpicung di lokasi aksi, Kamis (12/01/2023)

bakabar.com.CIANJUR - Aksi unjuk rasa (unras) warga di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur Jawa Barat di depan kantor PT. Reza Perkasa (Perusahaan ayam petelur) di kampung Lembur dibubarkan aparat kepolisian karena tak berizin.

"Kita bubarkan karena warga telah mengganggu jalannya mediasi dan juga tidak berizin,” kata Kapolsek Cibeber, Kompol Aca Suryadi kepada wartawan di lokasi unras, Kamis (12/1).

Baca Juga: Keluhkan Masalah Penyiksaan, Aksi Rabuan Para Ibu PRT Sambangi Istana Merdeka

Kapolsek menjelaskan, aksi unjuk rasa yang digelar warga tidak memiliki izin, sementara proses mediasi  antara warga dengan pihak perusahaan sedang berlangsung.

"Yang paling utamanya mereka tidak mengantongi izin, makanya kami bubarkan,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat, alasan warga melakukan aksi unjuk rasa  karena mereka mengeluhkan bau yang menyengat dari kotoran limbah dari kandang ayam milik PT. Reza Perkasa.

Baca Juga: Keluhkan Masalah Penyiksaan, Aksi Rabuan Para Ibu PRT Sambangi Istana Merdeka

Tidak hanya itu, warga dari Desa Cikondang dan Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur juga mengaku terganggu dengan adanya aktivitas dari kandang ayam  milik PT. Reza Perkasa tersebut.

Warga meminta sebelumnya telah mengkomplain soal bau yang ditimbulkan dari perusahaan ayam tersebut namun tidak ditindaklanjuti pihak perusahaan. Hal ini yang mendorong mereka akhirnya melebur dan melakukan aksi untuk menyurakan permintaan mereka.

Editor


Komentar
Banner
Banner